PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA
13 Februari 2022
Home »
news
,
prototipe
» PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2022 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DI DAERAH PROVINSI, KABUPATEN/KOTA
0 comments:
Posting Komentar