Berdasarkan Surat Edaran Sekertaris Daerah Kabupaten TangerangNomor 800/428-BKPSDM tanggal 7 februari 2022 tentang Penyesuaian Sistem
Kerja Aparatur Sipil Negara selama Perberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tangerang , maka kami sampaikan kepada seluruh
Bidang pada Dinas Pendidikan , Pengawas/Penilik dan Kepala UPT Satuan
Pendidikan Non Formal SKB di Kabupaten Tangerang hal sebagai berikut:
- Mulai tanggal 9 Februari s/d 28 Februari 2022 para Kepala Bidang/Sekertariat, Pengawas/Penilik dan Kepala UPT Satuan Pendidikan Non Formal SKB agar membuat Jadwal Pelaksanaan Work From Home (WFH) dan Work From Office ( WFO ), dan menyampaikan Jadwal tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan;
- Ketentuan Pelaksanaan WFO 50% dan WFH 50% dari jumlah pegawai yang ada pada masing- masing Bidang;
- Tetap memberikan Pelayanan secara Online ( Daring ) pada masing-masing Jenis Pelayanan;
- Dihimbau bagi Pegawai yang melaksanakan WFH agar beraktifitas di rumah saja dan tidak berpergian ke luar rumah, kecuali ada keperluan mendesak dengan tetap selalu menerapkan Protokol Kesehatan yang KETAT ;
- Dan bagi yang akan / sudah melaksanakan Test Swab Antigen/PCR dan hasilnya dinyatakan Positif Covid-19 agar melaksanakan Isolasi Mandiri di rumah dengan tetap berkoordinasi dengan Bagian Umpeg Disdik serta dengan RT/RW Setempat;
0 comments:
Posting Komentar