Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus melakukan terobosan melalui kebijakan Merdeka Belajar. Pada Merdeka Belajar Episode 16, Kemendikbudristek bersinergi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menghadirkan kebijakan Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan.
Dalam Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan, Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa episode Merdeka Belajar kali ini merupakan upaya peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air lewat transformasi kebijakan pendanaan.
“Senang sekali dalam satu bulan ini kita bisa meluncurkan beberapa terobosan Merdeka Belajar. Setelah minggu lalu kami meluncurkan Kurikulum Merdeka dan platform merdeka mengajar, terobosan hari ini hubungannya dengan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia melalui transformasi kebijakan pendanaan,” ujar Nadiem saat peluncuran Merdeka Belajar Episode 16 pada Selasa (15/2).
Salah satu terobosan yang dilakukan pemerintah di tahun 2022 ini adalah pemanfaatan sistem aplikasi ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) untuk satuan pendidikan dan MARKAS (Manajemen ARKAS) untuk dinas pendidikan. Nadiem mengatakan bahwa pemanfaatan ARKAS dan MARKAS guna meningkatkan pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan, khususnya perencanaan dan pelaporan penggunaan dana BOS.
“ARKAS itu menjadi aplikasi tunggal untuk sekolah. Dia tidak perlu menggunakan aplikasi-aplikasi lainnya. Semua pelaporan dana BOS dia terintegrasi dengan aplikasi lainnya (SIPLah dan Dapodik) secara otomatis. Jadi sekolah dan kepala sekolah tidak perlu pusing lagi. Untuk dinas pendidikan dengan aplikasi tunggal MARKAS ini juga sudah terkoneksi secara otomatis dengan SIPD (Sistem informasi pembangunan daerah). Jadi perencanaan dan penganggaran daerah sudah terpadu dengan sistem ini,” ujar Nadiem.
Selain pemanfaatan ARKAS dan MARKAS, terobosan lain dalam Merdeka Belajar Episode 16 ini adalah kebijakan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan kesetaraan (BOP PAUD dan BOP pendidikan kesetaraan).
Kemendagri yang diwakili Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni mengimbau pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan percepatan penetapan dan pengusulan rekening satuan pendidikan dalam penyaluran dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Serta mengingatkan agar pemda memastikan implementasi, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem ARKAS berjalan dengan baik.
“Kami harap pemerintah daerah dapat memfasilitasi dinas pendidikan, baik provinsi/kabupaten/kota dan mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan penggunaan dana BOS menggunakan ARKAS,” imbau Agus.
Sejumlah terobosan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diluncurkan oleh Kemendikbudristek pada 2020 lalu memberikan dampak positif bagi satuan pendidikan. Terobosan-terobosan tersebut seperti variasi nilai dana satuan BOS sesuai dengan karakteristik daerah, kebijakan transfer langsung BOS ke rekening satuan pendidikan, dan fleksibilitas penggunaan BOS.
Setiap daerah tentunya memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Oleh karena itu, besaran dana BOS yang akan diterima satuan pendidikan akan menyesuaikan dengan kondisi di daerah tersebut. Jadi, tidak ada ketimpangan pengalokasian dana BOS.
Untuk kebijakan penyaluran langsung, dana BOS akan dikirim langsung oleh pemerintah ke rekening satuan pendidikan. Penyaluran dana BOS langsung ke rekening satuan pendidikan dapat memangkas waktu lebih cepat karena tidak perlu menunggu pencairan dana dari pemerintah daerah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengapresiasi inovasi kebijakan penyaluran dana langsung ke satuan pendidikan. Menurutnya kebijakan ini bisa menjadi jawaban dari permasalahan-permasalahan yang terjadi ketika dana BOS atau BOP disalurkan.
“Tentu perbaikan ini karena penyaluran ke sekolah atau satuan pendidikan, dengan adanya penyaluran langsung memberikan kecepatan dan ketepatan di mana dana langsung bisa diterima oleh masing-masing sekolah tanpa ada gangguan, pungutan, atau syarat-syarat yang kompleks,” ujar Sri Mulyani.
Dana BOS juga bisa digunakan secara fleksibel oleh satuan pendidikan. Hal ini dapat meningkatkan otonomi satuan pendidikan dalam merencanakan dan mengelola dana BOS sesuai dengan kebutuhan.
Esensi dari Merdeka Belajar Episode 16: Akselerasi dan Peningkatan Pendanaan Satuan Pendidikan adalah kolaborasi dari seluruh pihak untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air dengan efektivitas pada sisi pendanaan. Kolaborasi ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan yang berdaya saing di tengah era globalisasi.
0 comments:
Posting Komentar